INGATLAH.COM – Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan lima orang terduga pelaku dalam dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak remaja perempuan yang masih di bawah umur.
Hal itu dibenarkan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin, 22 Desember 2025.
“Benar, kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu pada Selasa (16/12/2025),” ujar Aiptu Misran.
Aiptu Misran menambahkan bahwa para pelaku yang telah diamankan juga merupakan anak dibawah umur.
“Dugaan sementara pelaku yang diamankan lima dari 10 pelaku yang terlibat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tidak hanya itu korban serta pelaku masih berstatus anak dibawah umur,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara dari para pelaku, diketahui bahwa korban yang masih berusia belia itu mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu di beberapa lokasi berbeda di wilayah Rengat, Inhu.
“Untuk korban kami telah melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” jelas Misran.
Aiptu Misran menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang merupakan anak.
“Seluruh terduga pelaku yang diamankan kedepannya akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ucapnya.
Aiptu Misran menegaskan bahwa identitas korban maupun pelaku anak tidak akan dipublikasikan demi melindungi masa depan dan hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati. Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak,” tambahnya.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Sementara itu, Polres Inhu juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Polres Inhu mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tukasnya.





