INGATLAH.COM – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus mantan Wali Kota Bandung.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, mengatakan perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan saat ini telah memasuki tahapan awal persidangan.
“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12), seperti dilansir Antara.
Menurut Dede, gugatan cerai diajukan Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya.
Pengadilan Agama Bandung pun telah menjadwalkan sidang perdana yang direncanakan berlangsung pada pekan ini.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” kata Dede.
Ia menegaskan, PA Bandung akan memproses perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian persidangan juga akan dilaksanakan secara tertutup, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.





