Berita

Sumbar Dapat Tambahan 310 Ribu Liter Solar Khusus untuk Operasional Bencana dari Pusat

×

Sumbar Dapat Tambahan 310 Ribu Liter Solar Khusus untuk Operasional Bencana dari Pusat

Sebarkan artikel ini
Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Dalam upaya mengoptimalkan penanganan bencana pascaperpanjangan masa Tanggap Darurat hingga 22 Desember 2025 terkait bahan bakar minyak Solar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mendapat dukungan signifikan dari pusat.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyetujui usulan kedua Gubernur Sumbar untuk tambahan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengumumkan bahwa tambahan alokasi yang disetujui kali ini mencapai 310.800 liter.

Sebelumnya, Sumbar telah menerima alokasi khusus sebanyak 191.520 liter pada masa tanggap darurat pertama.

Dengan penambahan ini, total alokasi BBM jenis Solar untuk operasional penanganan bencana di Sumbar kini menjadi 502.320 liter.

Baca Juga  Lapas Padang Bekali Santri Warga Binaan dengan Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

“Alhamdulillah usulan tambahan kuota Solar kita kembali disetujui BPH Migas. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan penanganan bencana di Sumbar dapat lebih dioptimalkan. BBM sudah sangat cukup dan alat berat juga sudah diturunkan semua,” ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (10/12).

Mekanisme Ketat dan Pengawasan Penggunaan

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa alokasi khusus ini memiliki peruntukan yang sangat spesifik.

Untuk mendukung pengoperasian alat berat dan kendaraan yang terlibat langsung dalam penanganan bencana hidrometeorologis di daerah terdampak.

“Pak Gubernur telah berkomitmen, akan selalu mengupayakan agar kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat ini terpenuhi. Namun, kami tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelas Helmi.

Baca Juga  22 Korban Tewas Bencana Banjir-Longsor, DVI Polda Sumbar Identifikasi 20 Jenazah

Helmi merinci tata cara pengambilan Solar khusus ini di SPBU Siaga Bencana:

  • Surat Rekomendasi: Pengambilan wajib menunjukkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.

  • Batas Maksimal Alat Berat: Pengambilan dibatasi maksimal 180 liter per hari untuk setiap alat berat.

  • Monitoring: Penggunaan Solar diawasi ketat oleh pihak pemberi rekomendasi di posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.

Solar ini akan didistribusikan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota, termasuk Pasaman, Agam, Padang, Padang Pariaman, dan Solok. (*)