INGATLAH.COM – Upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Riau kembali menunjukkan hasil konkret sepanjang tahun 2025.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp12.363.099.840 dari berbagai perkara tindak pidana korupsi.
Dana tersebut berasal dari hasil penyitaan sejumlah perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa total terdapat 136 perkara yang telah diproses sepanjang tahun ini, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
“Total ada 136 perkara yang kami proses. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pengembalian aset untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Sutikno, Selasa (09/12/2025).
Ia menegaskan pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara korupsi.
“Setiap rupiah yang diselewengkan harus kembali ke kas negara. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku.
“Penegakan hukum bukan hanya soal pemidanaan, tapi juga memastikan uang negara kembali ke kas negara,” jelas Marlambson.
Dari total 136 perkara, sebanyak 89 perkara telah memasuki tahap penuntutan dan 47 perkara telah dieksekusi terhadap terpidana.
Namun, Marlambson menambahkan bahwa terdapat beberapa kasus yang tidak dapat dilanjutkan karena unsur pidana tidak terpenuhi.
Prestasi ini menjadi salah satu capaian penting Kejati Riau dalam upaya memulihkan keuangan negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.
Di antaranya kasus proyek pengamanan Sungai Kampar 2023, pembangunan Jembatan Sintong 2023, serta relokasi ponton dan pembangunan sarana pelabuhan Selatpanjang tahun 2015.





