Pekanbaru

Kurangi Risiko Kecelakaan, Pemkab Siak Batasi Operasional Truk Sawit 06.00 – 09.00 WIB

×

Kurangi Risiko Kecelakaan, Pemkab Siak Batasi Operasional Truk Sawit 06.00 – 09.00 WIB

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Bupati Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengeluarkan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang, khususnya truk pengangkut sawit, untuk melintas di kawasan padat aktivitas pelajar.

Aturan ini berlaku setiap hari pada pukul 06.00 – 09.00 WIB di sejumlah kecamatan, yakni Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit.

Kebijakan tersebut bertujuan melindungi pelajar dari potensi kecelakaan lalu lintas di jam-jam sibuk saat siswa berangkat ke sekolah.

Selain itu, pembatasan juga diharapkan dapat menjaga kondisi jalan kabupaten dari kerusakan akibat kendaraan bertonase besar.

Aturan ini tertuang dalam Himbauan Bupati Siak Nomor 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025.

Baca Juga  Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Herry Heryawan Sandang Pangkat Jenderal Bintang Tiga

Namun di lapangan, larangan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

Sejumlah warga menilai masih ada truk sawit yang melintas pada jam terlarang.

“Saat aturan dibuat, kami sempat lega karena tidak ada truk bermuatan penuh lewat. Tapi belakangan aturan tersebut mulai dilanggar lagi,” ujar seorang warga, Senin (8/12/2025).

Ia berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan agar keselamatan pelajar benar-benar terjaga.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, menyebut setelah aturan dikeluarkan, Dishub langsung melakukan sosialisasi dan penertiban di sejumlah titik rawan kerusakan jalan, seperti di Sabak Auh dan Bungaraya.

Penindakan difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sementara angkutan umum lainnya diberikan pembinaan.

Baca Juga  Polsek Rumbai Barat Sambangi Kebun Jagung Warga Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dishub bahkan turun langsung ke perusahaan sawit PT TKWL di Bungaraya untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron, sopir truk, serta pengangkut CPO.

Junaidi menjelaskan Dishub hanya memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif.

Adapun penindakan hukum di jalan raya seperti tilang maupun penghentian kendaraan yang melanggar sepenuhnya menjadi kewenangan Polisi Lalu Lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk tindakan seperti tilang atau penghentian paksa, itu kewenangan Polantas. Dishub akan mendampingi jika dilakukan operasi gabungan,” tegasnya.