INGATLAH.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Pelalawan terus bergerak maju.
Dua berkas perkara milik dua tersangka kini telah resmi berada di meja Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan tengah menunggu proses penelitian lanjutan.
Kasus ini ditangani Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Penyidikan dimulai pada 13 November 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejati Riau sehari kemudian.
Pada fase awal, penyidik menetapkan LF, mantan pegawai bank yang pernah menjabat sebagai Marketing Kredit, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam praktik kredit fiktif.
LF ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025, dan berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Jaksa Peneliti keesokan harinya.
Namun, pada 9 September 2025, berkas tersebut dikembalikan melalui P-19 karena dinilai belum lengkap.
Perkembangan penyidikan kemudian mengungkap satu tersangka baru, RA, seorang perempuan yang berperan sebagai pihak ketiga dalam pengumpulan data calon debitur.
Kedua berkas perkara kini kembali dilimpahkan ke Kejati Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan hal tersebut.
“Sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa),” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/12).
Ia menambahkan, penyidik saat ini menunggu hasil penelitian Jaksa terkait kelengkapan syarat formil dan materiil dari kedua berkas tersebut.
“(Dilimpahkan) akhir November,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada debitur perorangan.
Proses pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan aturan internal bank.
Selain itu, jenis usaha para debitur dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga dana kredit disinyalir dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Praktik tersebut berlangsung pada 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di salah satu unit bank di Pangkalan Kerinci.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp7,975 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





