INGATLAH.COM – Penyelidikan terhadap tewasnya seorang siswa kelas 6 SDN 108 berinisial MA (9) di Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya menjadi perhatian khusus bagi Polresta Pekanbaru.
Terbaru, Polresta Pekanbaru melalui tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Korseling serta menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah melakukan penyelidikan khusus tentang kejelasan kasus yang viral di Pekanbaru itu.
“Hari ini kita telah menurunkan tim dari PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama KPAI untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin, 24 November 2025.
Kompol Bery Juana Putra menegaskan kasus ini melibatkan anak di bawah umur, penyidik menekankan bahwa penanganan dilakukan secara hati-hati dan mengikuti prosedur perlindungan anak.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa korban mengalami dugaan perundungan sebanyak dua kali.
Pada kejadian pertama, pelaku diduga berinisial S, sementara insiden kedua melibatkan siswa bernama F.
Perundungan terakhir terjadi pekan lalu dan disampaikan teman korban kepada wali kelas.
Namun pihak keluarga menilai respons wali kelas tidak cepat dan tidak memberikan penanganan memadai.
Bery menegaskan bahwa seluruh prosedur akan dijalankan sesuai kategori penanganan perkara anak.
“Karena dalam kasus anak ini penanganan perkaranya ada kategorinya. Yang jelas nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” tutupnya.





