INGATLAH.COM – Seorang wanita asal Rokan Hulu bernama Susilawati resmi menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait penipuan investasi bodong senilai Rp500 juta di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, Riau.
Penetapan tersebut dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benidiqto Manalu, Rabu, 19 November 2025.
“Benar, DPO diterbitkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu sejak 10 November 2025, setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak lagi ditemukan di kediamannya saat penjemputan paksa,” ujar Kasat Reskrim.
AKP Rejoice mengatakan Susilawati telah berstatus tersangka dan kini masuk daftar pencarian untuk mempermudah proses hukum.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Susilawati, segera laporkan ke Polsek terdekat agar pelaku dapat diproses sesuai hukum,” tambah AKP Rejoice.
AKP Rejoice mengungkapkan bahwa kasus ini berawal ketika penyidik menetapkan Susilawati sebagai tersangka penipuan investasi bodong pada 20 Agustus 2025.
Namun, hingga kini tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
Polres Rohul kini terus melakukan penelusuran dan pencarian terhadap Susilawati di berbagai wilayah.
Pihak kepolisian berharap kerja sama masyarakat dapat mempercepat proses penangkapan dan penegakan hukum terhadap tersangka.
Sementara, kuasa hukum korban, Abdur Rahman menyebutkan bahwa sejak awal pihaknya menduga tersangka berupaya menghindari proses hukum.
“Kami mendapat informasi bahwa SL sudah diterbitkan DPO karena melarikan diri. Kami berharap Polres Rohul dapat segera menemukan dan menangkap tersangka,” imbuh Abdur Rahman.





