UtamaBerita

BRIN Sebut Puntung Rokok Layak Masuk Limbah B3, Ini Alasannya

×

BRIN Sebut Puntung Rokok Layak Masuk Limbah B3, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Puntung rokok. (Foto: Antara)
Puntung rokok. (Foto: Antara)

INGATLAH – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova menilai puntung rokok seharusnya dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pasalnya, puntung rokok mengandung sejumlah zat berbahaya sekaligus menjadi sumber mikroplastik yang membawa polutan lain.

“Menurut saya, ini termasuk limbah berbahaya dan layak masuk kategori B3. Puntung rokok mengandung nikotin, PAH, logam berat, dan residunya tidak memenuhi standar lingkungan. Kalau dimanfaatkan tanpa kontrol ketat, justru lebih berbahaya,” ujar Reza dalam diskusi daring, Senin.

Reza menjelaskan, filter rokok yang terbuat dari selulosa asetat dapat terurai menjadi fiber mikroplastik saat terbuang dan terpapar panas dalam waktu lama.

Fiber tersebut kemudian melepaskan mikroplastik ke lingkungan yang ikut menyerap logam berat dan polutan lain.

Baca Juga  Kartu Padang Juara Resmi Diluncurkan, 17 Ribu Siswa Terima Bantuan Pendidikan

Mikroplastik ini bisa tersebar luas, masuk ke rantai makanan, dan berpotensi dikonsumsi manusia.

Terkait wacana pemanfaatan puntung rokok, Reza mengingatkan bahwa pembuangan sembarangan di ruang publik tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, pemanfaatan hanya dapat dilakukan melalui sistem tertutup dengan rantai pengumpulan yang jelas.

“Inovasi pengolahan puntung bukan pembenaran untuk perilaku buruk. Itu harus menjadi opsi terakhir,” katanya.

Rantai pengumpulan merupakan bagian dari Extended Producer Responsibility (EPR), yakni kewajiban produsen dalam mengelola limbah dari produk yang mereka hasilkan.

Dalam kesempatan lain, Effie Herdi, Campaign Strategist Lentera Anak, memaparkan hasil audit sampah rokok di wilayah Jabodetabek.

Dari audit pada April–Mei 2025 di area seluas 67.204 meter persegi, ditemukan 18.062 puntung rokok, yang didominasi oleh enam produsen utama.

Baca Juga  Pemko Padang Perkuat Komunikasi Warga dengan Smart Panel dan Sinergi Nagari

Rata-rata terdapat empat puntung rokok dalam setiap satu meter persegi ruang publik.

Audit itu menunjukkan sebagian besar produsen besar belum melaksanakan tanggung jawabnya mengelola puntung rokok sebagai bagian dari EPR.

“Puntung rokok bukan sisa kecil yang bisa dianggap sepele. Ini limbah berbahaya yang mengandung logam berat, nikotin, dan mikroplastik.

Selama ini industri lolos dari kewajiban pengelolaan limbah, sementara beban sosial dan lingkungan ditanggung masyarakat dan pemerintah,” kata Effie.

Ia mendesak pemerintah menegakkan aturan yang mewajibkan industri mengolah limbah dari produk tembakau demi meminimalkan dampak lingkungan.