INGATLAH – Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana SMPN 2 Sipora Selatan di Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, tengah menjadi pusat perhatian.
Tim investigasi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Cabang Mentawai telah turun ke lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya keterlambatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jadwal kontrak yang ditetapkan.
Proyek yang didanai dari APBD senilai Rp1,564 miliar ini dikerjakan oleh CV Yansa Mandiri dengan durasi pelaksanaan 120 hari kalender, berdasarkan SPK Nomor SP 07/PPK/DAK.14.SMPN.2.SIPORASELATAN-REVIT/DISDIKBUD/2025.
Dari hasil pemantauan lapangan, tim BPI KPNPA RI mencatat progres fisik yang dianggap tidak proporsional dengan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Minimnya aktivitas pekerja pada jam-jam kerja normal memperkuat dugaan bahwa pekerjaan berpotensi besar meleset dari target waktu.
“Ada ketidaksesuaian antara bobot progres dengan waktu berjalan. Ini harus diverifikasi secara serius,” demikian bunyi laporan tim investigasi BPI KPNPA RI.
Selain masalah waktu, tim juga menyoroti kurangnya transparansi di lokasi. Papan informasi progres fisik, yang wajib dipasang pada proyek APBD, tidak ditemukan, menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas publik.
Tuntutan Penerapan Sanksi dan Dasar Hukum
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua akrab disapa Delau menegaskan bahwa semua pekerjaan pemerintah terikat pada aturan ketat, terutama mengenai ketepatan waktu dan pengendalian kontrak.
Delau merinci bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mematuhi Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang pengendalian kontrak.
Ia juga menyinggung PP 12/2019 yang menuntut prinsip efisiensi dan transparansi, serta Permendagri 77/2020 yang menggolongkan pembiaran terhadap penyimpangan jadwal sebagai kelalaian pejabat.
“Proyek pendidikan bukan tempat uji coba. Kalau terlambat tanpa alasan sah, PPK wajib menjatuhkan denda. Ini uang negara, dan aturannya sangat jelas,” tegas Delau.
Delau meminta PPK dan Dinas Pendidikan Mentawai segera melakukan evaluasi menyeluruh. Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti temuan kejanggalan ini melalui jalur hukum jika terbukti ada pembiaran.
“Kalau memang terjadi keterlambatan tanpa alasan sah, sanksi denda harus diterapkan. Jika ada pembiaran, kami siap membawa temuan ini ke jalur resmi,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan pada 16 November 2025, pihak Dinas Pendidikan Mentawai maupun PPK proyek belum memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi. (*)





