Berita

Balas Dendam Berdarah di Padang Pariaman, Ayah Korban Pencabulan Diduga Bunuh Pelaku

×

Balas Dendam Berdarah di Padang Pariaman, Ayah Korban Pencabulan Diduga Bunuh Pelaku

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kasus penusukan yang merenggut nyawa Fikri (F), warga Korong Muaro, Nagari Batang Gasan, Padang Pariaman, akhirnya mulai terurai.

Kepolisian Resor (Polres) Pariaman berhasil menangkap terduga pelaku, yang ironisnya, memiliki hubungan emosional kuat dengan korban lain dalam kasus pencabulan yang sedang diselidiki polisi.

Terduga pelaku, berinisial E, diketahui merupakan ayah kandung dari korban pencabulan, NB (17). E ditangkap di wilayah Batang Gasan, Jumat dini hari (14/11).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk membongkar motif penusukan secara utuh.

“Pelaku E sudah kita amankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih mendalami motif penusukan dan rangkaian lengkap peristiwa itu,” ujar Iptu Rio Ramadhan.

Kasus ini memiliki akar yang kompleks. Peristiwa dimulai dari laporan dugaan pencabulan yang dilayangkan keluarga NB ke SPKT Polres Pariaman pada 23 September 2025.

Proses penyelidikan awal menetapkan seorang tersangka berinisial N, yang diduga melakukan persetubuhan dengan NB pada awal Agustus 2025.

Baca Juga  Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar dan Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro

Namun, penyidikan kasus N membuka tabir kejahatan lain yang lebih lama. Berdasarkan hasil visum dan keterangan dari NB, muncul dugaan kuat bahwa F pria yang tewas ditusuk adalah pelaku pertama yang mencabuli NB.

Perbuatan cabul itu diduga berlangsung sejak Juli hingga Desember 2022, saat F masih tinggal serumah dengan korban.

Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi membeberkan kronologi perbuatan F:

“Perbuatan itu sudah lama dilakukan oleh saudara F. Awalnya sering mengintip korban saat mandi. Kemudian pada Juli 2022 terjadi hubungan pertama dengan bujuk rayu dan ancaman, dan itu berlanjut satu hingga dua kali setiap minggu hingga Desember 2022,” ungkap Kapolres.

F ditemukan kritis bersimbah darah pada Rabu malam (24/9) setelah pamit memeriksa ternak.

Ia mengalami luka tusuk di bagian bawah ulu hati. F sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung namun nyawanya tidak tertolong.

AKBP Andrenaldo Ademi menegaskan bahwa meskipun F diduga melakukan pencabulan, proses hukum terhadapnya harus dihentikan demi hukum (ne bis in idem) karena yang bersangkutan meninggal dunia akibat penusukan.

Baca Juga  Niat Kembalikan Sabu Diduga Palsu ke Bandar, 2 Pria Diamankan Saat Patroli Narkoba di Pekanbaru

Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka N dalam kasus pencabulan tetap berjalan. Berkas perkara N kini telah memasuki tahap P19, selangkah menuju pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

N dijerat Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun.

Polres Pariaman berkomitmen untuk menuntaskan dua perkara yang saling terkait ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan melengkapi seluruh alat bukti untuk mengungkap motif penusukan terhadap F. Untuk perkembangan lengkapnya akan kita rilis setelah pemeriksaan terhadap E selesai,” pungkas Kapolres Andrenaldo.

Kasus ini menjadi salah satu yang paling rumit karena mempertemukan dua tindak pidana berat pencabulan dan dugaan pembunuhan dalam satu rangkaian peristiwa emosional. (*)