INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap jaringan narkotika yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar.
Dari hasil penyelidikan, uang tunai dan beberapa aset serta surat berharga, hingga sejumlah bidang tanah tersebut diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dan perdagangan narkotika.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau dan instansi terkait.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Waka Polda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Selasa, 11 November 2025.
Ia mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (25/7) lalu.
“Asen ditangkap dirumahnya di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dan turut diamankan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian,” ujar Kombes Pol Putu Yuda, Selasa, 11 November 2025.
Tidak hanya itu, tim juga mengamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.
“Introgasi awal, Aseng mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MR alias Abeng,” katanya.
Lebih lanjut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau terus melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Abeng di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada (30/10) petang.
“Dari hasil pemeriksaan, Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.
“Tersangka Abeng ini juga merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017 dan bebas pada 2019, ia tidak berhenti terlibat dalam peredaran narkotika baik didalam lapas maupun diluar lapas semenjak 2013,” tambahnya.
Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abeng dari hasil kejahatan narkotika.
Hasil penelusuran menunjukkan, Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya berinisial S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba.
“Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan S kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Dana TTPU tersebut digunakan para tersangka untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga ratusan miliaran rupiah,” ujar Kombes Putu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah keseluruhan uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar dari dua tersangka tersebut serta surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.
Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.
“Tersangka kini diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.
Kombes Putu mengungkapkan berkas perkara H alias Asen telah dinyatakan lengkap dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan segera disidangkan.
Kombes Putu Yuda menegaskan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan telah menginstruksikan dan berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba dan memiskinkan bandarnya.
“Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.





