INGATLAH – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, bank syariah murni pertama di Indonesia, terus memperluas jangkauan investasi syariah dengan menambah mitra strategis.
Kali ini, Muamalat menjalin kerja sama dengan PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) sebagai pemasok emas batangan untuk merespons tingginya antusiasme nasabah terhadap produk pembiayaan Solusi Emas Hijrah.
HRTA akan menyediakan emas batangan bermerek EMASKU kepada nasabah Bank Muamalat.
Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya melihat potensi besar pada permintaan emas batangan karena dinilai sebagai instrumen safe haven yang stabil, menguntungkan, dan aman.
Minat masyarakat untuk berinvestasi emas, termasuk melalui angsuran syariah, sangat besar.
“Bank Muamalat mencatat pertumbuhan yang signifikan pada pembiayaan Solusi Emas Hijrah. Nilai pembiayaan meningkat pesat hingga lebih dari Rp709 miliar pada akhir Oktober 2025,” ungkap Ricky, menegaskan lonjakan minat terhadap produk ini.
Strategi Diversifikasi Pemasok dan Akses Digital
Untuk menjamin ketersediaan emas murni dan memberikan pilihan yang lebih beragam, pionir bank syariah ini secara aktif menambah mitra pemasok, melengkapi pemasok sebelumnya seperti Antam dan Galeri24.
Sinergi dengan HRTA diharapkan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memperoleh emas berkadar tinggi dengan sistem yang aman, transparan, dan terjamin prinsip syariahnya.
Ricky menambahkan, kolaborasi ini adalah bagian integral dari strategi Bank Muamalat dalam memperluas layanan keuangan syariah yang semakin relevan dengan kebutuhan nasabah modern.
“Kami berharap pembiayaan emas Bank Muamalat dapat membantu nasabah merencanakan tujuan keuangan sesuai prinsip syariah, antara lain untuk pelunasan haji, dana pendidikan anak, maupun dana masa depan,” kata Ricky, menjabarkan tujuan jangka panjang produk tersebut.
Detail Solusi Emas Hijrah
Produk Solusi Emas Hijrah dirancang untuk memudahkan nasabah berinvestasi logam mulia tanpa khawatir fluktuasi harga.
Kepemilikan emas bisa direncanakan bertahap, mulai dari nominal 5 gram hingga 500 gram.
Karena harga emas dikunci melalui kesepakatan di awal akad, nasabah terlindungi dari gejolak harga selama periode angsuran.
Untuk kemudahan akses, nasabah dapat mengajukan pembiayaan ini melalui kantor cabang Bank Muamalat atau secara digital melalui Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN).
Ricky menjelaskan bahwa pengajuan pembiayaan melalui platform digital masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini.
Persyaratan pengajuan terbilang mudah: nasabah cukup menyiapkan KTP, dan untuk pembiayaan di atas Rp50 juta, diperlukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan dukungan HRTA yang memasok EMASKU, Bank Muamalat optimistis dapat mendorong penguatan ekosistem investasi emas nasional berbasis syariah. (*)





