PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dan pemotongan anggaran proyek infrastruktur jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau tahun anggaran 2025 yang di kalangan internal disebut sebagai “jatah preman.”
- Bermula dari Laporan Masyarakat
Johanis menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK.
Pada Mei 2025, tim penyidik mendapat informasi adanya pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI.
Pertemuan tersebut membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau atas tambahan anggaran proyek.
“Fee yang diminta sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran tahun 2025 yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau naik Rp106 miliar,” ujar Johanis.
Namun, menurut Johanis, permintaan tersebut berubah.
Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arif Setiawan, yang mewakili Gubernur Abdul Wahid.
Arif lantas menaikkan permintaan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Bagi yang menolak, diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya,” tegas Johanis.
- Kode “7 Batang”
Untuk menutupi praktik korupsi ini, para pejabat menggunakan kode sandi “7 batang” sebagai sebutan untuk Rp7 miliar yang akan disetorkan kepada Gubernur.
Kesepakatan itu diikuti dengan serangkaian pengumpulan dana dari para Kepala UPT.
Pada Juni 2025, Ferry Yunanda berhasil mengumpulkan Rp1,6 miliar.
Atas perintah Arif Setiawan, uang Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M. Nursalam, sementara Rp600 juta lainnya diberikan kepada kerabat Arif.
Bulan Agustus, pengumpulan dana kembali dilakukan dengan total Rp1,2 miliar.
Dana tersebut sebagian digunakan untuk keperluan pribadi Arif dan timnya.
Hingga November 2025, setoran terus berlanjut dengan nilai total mencapai Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar.
- OTT Berujung Penangkapan Gubernur
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Senin, 3 November 2025, saat penyerahan uang tahap ketiga.
Tim KPK mengamankan Muhammad Arif Setiawan, Ferry Yunanda, serta lima Kepala UPT: Khairil Anwar (Wilayah I), Ardi Irfandi (Wilayah III), Ludfi Hardi (Wilayah IV), Basharuddin (Wilayah V), dan Rio Afriandi (Wilayah VI).
“Tim juga mengamankan uang tunai Rp800 juta yang merupakan bagian dari setoran untuk Gubernur,” ungkap Johanis.
KPK kemudian memburu Abdul Wahid yang sempat bersembunyi di salah satu kafe di Riau.
Ia ditangkap bersama Tata Maulana, orang kepercayaannya.
Secara bersamaan, tim lain menyegel rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan uang asing senilai Rp800 juta dalam pecahan poundsterling dan dolar AS.
“Total uang yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini mencapai Rp1,6 miliar,” tambah Johanis.
- Dani Nursalam Serahkan Diri
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang (4/11/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Arif dan Dani di Rutan Gedung Merah Putih.
- Jerat Hukum dan Pesan KPK
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di akhir konferensi pers, Johanis menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat kepolisian di Riau yang telah membantu pengungkapan kasus ini.
“Sinergi dan partisipasi publik menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi adalah kerja bersama. KPK berharap momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi,” tutup Johanis.(*)





