Berita

Supir Tronton PT SPE Laporkan Perusahaan dan Kritik Kinerja Disnakertrans Sumbar

×

Supir Tronton PT SPE Laporkan Perusahaan dan Kritik Kinerja Disnakertrans Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kondisi PT SPE yang dilaporkan pekerjanya ke Disnakertrans Sumbar. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – PT SPE yang berlokasi di Pasar Ambacang, Padang, didera kritik keras dari pekerjanya. Peter, seorang supir tronton pengangkut batu bara yang bekerja untuk perusahaan tersebut di Kim Muara Bungo dan Indah Kiat Perawang, mengatakan manajemen PT SPE telah gagal memenuhi hak-hak dasar pekerja, terutama terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial.

Kekhawatiran ini sudah disampaikan melalui surat somasi, namun kebijakan perusahaan dinilai tidak berubah.

“Kami sudah somasi, tolonglah dirubah kebijakan itu, jangan aneh-aneh. Kami ini pekerja, bukan mitra,” tegas Peter kepada awak media Selasa (4/11) setelah melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat.

Peter menyoroti kebijakan perusahaan yang dinilai sangat merugikan supir terkait biaya perbaikan dan insiden di jalan.

Peter mengeluhkan keengganan perusahaan mengganti ban tronton yang sudah licin.

“Kita minta ban itu sudah licin, tukarlah ban. Mereka tidak mau tukar. Nanti kalau meledak, Rp3 juta gaji kami dipotong,” ungkap Peter.

Insiden di jalan, seperti mobil tronton yang tumbang akibat muatan tinggi batu bara, seluruh biayanya dibebankan kepada sopir.

“Mobil kami insiden, seluruh biaya evakuasi ditanggungkan ke kita, sopir. Mulai dari uang minyak, uang makan, panggil alat berat, hingga uang preman, semua kami yang bayar. Biaya evakuasi semua ditanggung kami,” jelas Peter.

Ia menyebut, total kerugian yang ditanggung sopir bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp17 juta hingga Rp30 juta, yang kemudian dipotong dari gaji.

Selain isu keselamatan, Peter juga mengungkapkan dua pelanggaran hak normatif yang fundamental.

Peter menuding bahwa sejak perusahaan berdiri pada tahun 1988, sopir tronton belum pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan juga jauh dari ketentuan. Supir dengan masa kerja 13 tahun, 5 tahun, bahkan 1 tahun, hanya menerima THR sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000.

Baca Juga  Warga Situjuah Limapuluh Kota Manfaatkan Sumur dekat Sinkhole

“Seharusnya itu wajib minimal sebulan gaji,” tegasnya.

Peter menyebut perusahaan berusaha menghindari tanggung jawab dengan meminta supir menandatangani surat kemitraan fiktif.

“Mereka pandai, kita disuruh tanda tangan kemitraan. Itu kemitraan fiktif. Kemitraan itu kan seperti Taksi Blue Bird atau Gojek. Sementara kami ini menerima perintah pekerjaan dan memakai aset perusahaan. Kami ini pekerja, bukan mitra,” tegasnya.

Dampak ketiadaan jaminan sosial terlihat jelas saat terjadi kecelakaan kerja. Teman Peter yang terkena semprotan air radiator harus membayar pengobatan sendiri.

Kritik tajam diarahkan Peter kepada mediator Disnakertrans saat sesi klarifikasi. Peter menyebut proses mediasi tidak dilakukan secara imparsial dan fokus pada upaya pelemahan laporannya.

“Saya berharap mendapat keadilan, malah saat klarifikasi hak-hak kami sebagai pekerja tidak disebutkan. Mediator tidak memeriksa substansi kemitraan, malah selalu memojokkan saya tentang masa kerja baru dua bulan dan tidak berhak dapat pesangon,” ungkap Peter.

Padahal, Peter mengutip Pasal 155 ayat (2) dan Pasal 156 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah, sehingga ia tetap berhak atas kompensasi.

Puncak kekecewaan Peter terjadi saat mediator berupaya memaksanya mencabut laporan.

Laporan Peter yang diajukan untuk kuasa kolektif (mewakili teman-teman sopir lainnya) dinilai mediator berbunyi individu.

“Saya menerima bahwa itu kesalahan pengetikan. Namun, mediator justru bilang, gak bisa, kamu harus tanda tangan menarik laporan karena ini sudah keluar nota dinasnya. Saya tetap dipaksa tanda tangan meski saya menolak,” tegas Peter.

Baca Juga  PDI Perjuangan Padang Mobilisasi Armada Medis dan Logistik bagi Korban Banjir

Setelah keluar dari ruangan, Peter kembali dicecar dengan kalimat provokatif oleh mediator.

“Mediator kembali mengeluarkan kalimat, gak usahlah kamu laporkan perusahaan mewakili teman-teman yang lain, ngapain kamu memikirkan mereka, sedangkan mereka saja gak memikirkan kamu, mending kamu cari aja pekerjaan baru,” katanya.

Kalimat-kalimat tersebut, menurut Peter, semakin membuatnya yakin jika ada dugaan hubungan tidak sehat antara oknum Disnakertrans dengan pihak perusahaan.

Peter berharap pimpinan Disnakertrans segera melakukan audit internal terhadap proses mediasi yang dinilainya tidak profesional dan bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja.

Tanggapan Disnakertrans Sumatera Barat

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sumatera Barat, Firdaus Firman menanggapi tudingan ini dan membantah keras adanya keberpihakan.

Firdaus Firman menjelaskan, surat pengaduan Peter diterima pada 22 Oktober 2025 dan klarifikasi sudah diagendakan pada 28 Oktober 2025. Panggilan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak.

Terkait proses, Firdaus menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan harus diselesaikan secara musyawarah (Bipartit) terlebih dahulu.

“Tuduhan yang mengatakan mediator berpihak kepada pengusaha adalah tuduhan yang tak beralasan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi ini baru klarifikasi/pertemuan pertama,” tegas Firdaus, Kamis (6/11).

Ia membenarkan bahwa pengaduan Peter hanya dapat diproses atas nama dirinya sendiri karena surat pengaduan resmi hanya berbunyi Peter, bukan kolektif 70 orang.

Firdaus menyebut Peter diberhentikan setelah dua bulan bekerja sebagai sopir.

“Kami siap untuk terus membantu persoalan pekerja tersebut sampai selesai menurut aturan yang berlaku,” tutup Firdaus, sembari mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan disertai bukti ke Disnakertrans atau melalui Lembaga Ombudsman. (*)