Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Hentikan Perkara Penganiayaan Ojol Lewat Restorative Justice

×

Kejari Pekanbaru Hentikan Perkara Penganiayaan Ojol Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua tersangka bernama Nazira Fitri alias Dani bin Rusli dan Zulman alias Zul bin Sice akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru mengatakan proses mediasi antara para pihak difasilitasi oleh Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Maruli Tua J. Sitanggang, dan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025 di “Bilik Damai” Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru.

Ia juga mengungkapkan perkara yang menjerat kedua tersangka itu telah memenuhi seluruh unsur sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,

“Kedua belah pihak sepakat berdamai secara tulus dan tanpa paksaan. Perdamaian ini disertai dengan permintaan maaf dari para tersangka kepada korban, dan korban telah dengan ikhlas memaafkan,” ujar Kajari Pekanbaru, Silpia Rosalina, Senin (3/11/2025).

Baca Juga  Tujuh Unit Kios Terbakar di Jalan SM Amin Pekanbaru

“Pimpinan dari Jampidum telah menyetujui perkara ini diberhentikan lewat RJ, keduanya telah memenuhi kriteria keadilan restoratif. Para pihak sudah berdamai secara sukarela, kerugian telah dipulihkan, dan korban tidak keberatan perkara ini dihentikan,” tambahnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari kesalahpahaman saat Fuad Azhari, seorang pekerja ojek online, mengantarkan pesanan makanan kepada pelanggan bernama Isnawati pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Surya, Perumahan Griya Surya Abadi, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Akibat pemadaman listrik dan alamat yang tidak sesuai di aplikasi, pesanan tersebut dikirim ke lokasi yang keliru. Kesalahpahaman kemudian terjadi antara korban dan warga sekitar, termasuk kedua tersangka.

Dalam situasi tersebut, Nazira Fitri menegur korban agar berhati-hati. Namun, korban merasa tersinggung dan meminta agar warga tidak ikut campur. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi pemukulan.

Baca Juga  Kasatlantas Polresta Pekanbaru Cek Kesiapan Personel dan Armada Patroli Jelang Operasi Lilin 2025

Nazira memukul kepala korban dua kali, sedangkan Zulman memukul bagian atas kepala dan punggung korban sekali.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/378/VIII/KES.3/2025/RSB yang dibuat oleh Mohammad Tegar Indrayana dan Yogie Hendi Dwipa, korban mengalami luka memar ringan di dahi dan tidak mengalami hambatan dalam bekerja.

Terakhir, Kajari Pekanbaru juga menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti pelaku bebas tanpa tanggung jawab, melainkan upaya memulihkan hubungan sosial dan menjaga harmoni di masyarakat.

“Melalui RJ, hukum tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga memulihkan hubungan sosial. Ini adalah wujud nyata dari kepastian hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” pungkas Silpia Rosalina.