INGATLAH.COM – Seorang pria bernama Dedi Erika Hutauruk alias Eka (41), warga Jalan Uka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah gereja.
Eka diketahui telah membongkar Gereja GBI Keluarga Kerajaan Allah (PPCC) Komplek Garuda City, Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru bersama dua rekannya.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua, ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi saat suasana di sekitar gereja sedang sepi jemaat.
“Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Bina Widya dirumahnya setelah sempat buron selama sepuluh hari sejak peristiwa pencurian dilaporkan,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang masih tersisa. Saat dilakukan penangkapan, Dedi Erika tidak melakukan perlawanan.
“Kami masih memburu dua rekannya, Eman dan Roso, hingga kini masih dalam pengejaran polisi sebagai DPO Polsek Binawidiya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena tergiur dengan alat-alat musik yang memiliki harga tinggi di dalam gereja tersebut.
Kapolsek menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban, Jokanda Manatar Manalu (41), warga Perum Puri Gian, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bina Widya pada hari yang sama.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu dan berhasil diamankan di rumahnya,” jelasnya.
Pelaku mengaku awalnya hanya mencari kayu di sekitar lokasi. Namun saat melihat ruko gereja dalam keadaan sepi, ia dan dua rekannya memutuskan untuk membobol tempat itu karena tergiur harga tinggi jika alat musik itu dijual.
Setelah berhasil masuk dan menuruni tangga untuk membuka pintu belakang dan para pelaku menggasak sejumlah peralatan musik milik gereja, di antaranya satu amplifier merek Wisdom, dua gitar, satu audio pedal M Gear, satu keyboard, dan satu ampli tambahan.
Barang-barang tersebut kemudian mereka keluarkan lewat pintu belakang, dan sebagian langsung diangkut oleh salah satu pelaku lainnya yang menunggu di luar pagar.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Binawidiya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya.





