Berita

Kisah Jenazah Digotong 14 KM, Pemkab Solok Berkomitmen Bangun Jalan Lubuk Rasam

×

Kisah Jenazah Digotong 14 KM, Pemkab Solok Berkomitmen Bangun Jalan Lubuk Rasam

Sebarkan artikel ini
Jenazah guru ASN di Kabupaten Solok terpaksa ditandu sejauh 14 kilometer. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Ramainya jalan yang yang rusak dan tidak bisa di lalui di Kabupaten Solok kerap jadi sorotan masyarakat.

Hal ini menyusul insiden pilu di mana jenazah seorang guru ASN harus digotong sejauh 14 kilometer oleh warga karena ketiadaan akses jalan yang layak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok merespons cepat kebutuhan mendesak masyarakat Lubuak Rasam, Nagari Surian, terkait akses jalan.

Pemkab Solok kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait demi pembangunan akses jalan yang legal.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu menjelaskan bahwa kendala utama pembangunan jalan menuju Lubuak Rasam adalah status kawasan yang berada di dalam Hutan Lindung.

“Jalan menuju Lubuak Rasam belum dapat dibangun karena berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperkenankan membangun infrastruktur di kawasan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah pusat,” kata Bupati Jon Pandu, Kamis (30/10/2025) lalu.

Baca Juga  Maigus Nasir: Terima Kasih Bukittinggi, Makam Pahlawan Kita Terawat

Jon Pandu menegaskan bahwa jika pembangunan dilakukan tanpa izin, pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan berisiko dikenai sanksi berat.

Pembangunan jalan di kawasan hutan, termasuk hutan lindung, diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Aturan ini mensyaratkan Pemkab harus memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri KLHK.

Tanpa IPPKH, seluruh kegiatan pembangunan di kawasan hutan dianggap ilegal. Selain izin, pembangunan juga wajib menyertakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta rencana teknis yang menjamin fungsi lindung kawasan tetap terjaga.

Baca Juga  Hingga Oktober Angka Perceraian ASN Padang Meningkat

“Kita semua tentu ingin melihat masyarakat Lubuak Rasam lebih mudah beraktivitas. Namun caranya harus benar dan sesuai hukum,” tandas Bupati.

Jon Pandu berharap masyarakat dapat memahami kondisi hukum yang berlaku, seraya mengajak semua pihak mendorong solusi yang berkeadilan, berizin, dan berkelanjutan.

Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun Penjara

Jon Pandu juga mengingatkan bahwa membangun jalan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mencakup Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, serta kewajiban pemulihan lingkungan. (*)