BeritaUtama

Curi Yamaha Mio Soul, Pria Paruh Baya Ditangkap Satreskrim Polresta Padang

×

Curi Yamaha Mio Soul, Pria Paruh Baya Ditangkap Satreskrim Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi curanmor. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial PI yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku ditangkap sehari setelah adanya laporan dari korban, Angga (38), warga Jalan Dr. Sutomo, Padang Timur, Kota Padang, pada Jumat (31/10).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan yang diterima kepolisian.

“Kami menerima laporan dari korban perihal kendaraan sepeda motornya telah dicuri oleh pelaku di area depan warung milik korban di Jalan Dr. Sutomo Padang Timur. Dari laporan tersebut dan berdasarkan keterangan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, tim kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku sehari setelah kejadian,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (01/11).

Baca Juga  Jaringan Telkomsel Pulih 99 Persen Pascabencana Banjir di Sumatera Barat

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian ini bermula pada Jumat sore (31/10) ketika korban, Angga, pulang dan memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul miliknya tepat di depan warung.

Sekitar 20 menit kemudian, korban terkejut melihat seorang pria tak dikenal membawa kabur sepeda motornya.

Angga sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri bersama motor curian tersebut. Atas kerugian yang dialami, korban segera membuat laporan resmi ke Mapolresta Padang.

Ancaman 7 Tahun Penjara dan Pengembangan Kasus

Saat ini, pelaku PI beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Overkapasitas Penjara di Riau Mencapai 326 Persen, Begini Penjelasannya

Kompol Yasin menegaskan bahwa kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

“Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul kini kita amankan di Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan. Kita juga masih melakukan pendalaman apakah pelaku ini bekerja sendirian atau tergabung di dalam jaringan yang lebih besar. Kepada pelaku sendiri kita sangkakan dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Yasin. (*)