INGATLAH.COM – Dua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru berinisial RS (20) dan RH (29) kembali ditindak tegas lantaran kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam pembalut, Rabu (29/10/2025) kemaren.
Upaya tersebut untuk mengelabui petugas dan keduanya diketahui merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, keduanya merupakan warga binaan di Lapas Perempuan Pekanbaru yang terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu di dalam pembalut (softek). Rencananya akan dikonsumsi bersama,” ujar Kompol Bagus Fahria.
Kompol Bagus menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas lapas menemukan benda mencurigakan saat pemeriksaan rutin di ruang penggeledahan dan penyerahan paket didalam lapas.
Saat diperiksa petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat kotor 22,20 gram, yang disembunyikan di dalam pembalut wanita milik seorang napi berinisial RS (20).
Selain itu, petugas juga menemukan pipa kaca pirex, lima bungkus plastik klip kecil kosong, dan satu buah softek yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Saat diinterogasi, RS mengaku sabu tersebut didapat atas perintah rekannya sesama napi berinisial RH (29), atas temuan tersebut pihak lapas kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi Lapas dan mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti.
Saat ini, kedua napi tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu itu dikirim oleh keluarga RS atas suruhan RH untuk dipakai di dalam Lapas. Namun hal ini masih terus kami dalami, dan pelaku lain di luar Lapas sedang kami buru,” tegas Kompol Bagus,” tutup Kompol Bagus.





