INGATLAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.
Dalam operasi tersebut satu orang pelaku berinisial Z (49) diamankan saat hendak melakukan jual beli sisik trenggiling seberat 30 kilogram.
Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, ia mengatakan penangkapan Z berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik trenggiling di wilayah Bagansiapiapi.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (28/10) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tanpa perlawanan saat membawa karung putih berisi sisik trenggiling,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat, 31 Oktober 2025.
Introgasi awal, pelaku mengaku memperoleh sisik trenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang, keduanya diduga melakukan perburuan liar trenggiling di hutan wilayah Rokan Hilir, dengan cara menjerat dan membunuh satwa, lalu memisahkan sisiknya, menjemur hingga kering, dan menjualnya kepada para penampung,” kata Kombes Ade.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung putih berisi 30 kilogram sisik trenggiling, yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk melakukan pengembangan mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling yang lebih luas di wilayah Riau dan sekitarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kombes Ade.





