Serbaneka

Apa Itu SKCK? Begini Cara Buat dan Kegunaannya

×

Apa Itu SKCK? Begini Cara Buat dan Kegunaannya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Dalam proses melamar pekerjaan atau pengurusan dokumen penting lainnya, terdapat satu syarat administratif yang hampir selalu dicantumkan, yaitu SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) ini menjadi bukti tertulis mengenai perilaku seseorang, khususnya terkait catatan kriminalitas.

Memahami fungsi dan mekanisme pembuatannya menjadi hal yang wajib diketahui masyarakat.

Apa Sebenarnya SKCK Itu?

SKCK adalah surat resmi yang menyatakan apakah seseorang pernah atau tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau kriminal.

Dokumen ini sangat penting, terutama dalam konteks melamar pekerjaan, karena dapat menjadi indikator perilaku dan integritas seseorang.

Seperti yang disampaikan oleh Sri Budi Purwaningsih seperti berikut.

“SKCK sendiri ialah salah satu syarat untuk kita melamar sebuah pekerjaan, dan hampir semua perusahaan mencantumkan syarat tersebut,” katanya.

Meskipun sering dikaitkan dengan dunia kerja, SKCK juga memiliki fungsi penting dalam bidang pendidikan dan kehidupan sosial, menjamin keamanan serta kesejahteraan di masyarakat.

Baca Juga  45 Peserta Siap Tampilkan Kearifan Lokal di Sawahlunto International Songket Carnival

Empat Tingkatan Fungsi SKCK Berdasarkan Lokasi Penerbitan

Fungsi SKCK disesuaikan dengan tingkat instansi POLRI yang menerbitkannya, tergantung pada keperluan pengguna.

  1. Tingkat Mabes POLRI: Digunakan untuk keperluan pencalonan pejabat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, serta menjadi anggota Legislatif.
  2. Tingkat POLDA (Kepolisian Daerah): Digunakan untuk memperoleh paspor dan visa, mencalonkan sebagai notaris, melanjutkan pendidikan, dan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri.
  3. Tingkat POLRES (Kepolisian Resor): Digunakan sebagai syarat calon karyawan pemerintahan dan perusahaan vital milik pemerintah. Dokumen ini juga wajib digunakan untuk mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan POLRI.
  4. Tingkat POLSEK (Kepolisian Sektor): Digunakan untuk keperluan melamar sebagai calon karyawan di perusahaan, lembaga, dan badan swasta. Selain itu, digunakan untuk kegiatan atau keperluan tertentu, seperti mencalonkan diri sebagai kepala desa atau sekretaris desa.
Baca Juga  BPS Catat Inflasi Riau 3,82 Persen, Pekanbaru Tertinggi, Kampar Terendah

Syarat dan Cara Mudah Membuat SKCK

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi POLSEK atau POLRES sesuai tujuan penggunaan.

Penting untuk diketahui bahwa pelayanan dan persyaratan mungkin berbeda tergantung pada tingkat instansi dan kebutuhan spesifik.

Masyarakat kini juga diberikan kemudahan dengan adanya layanan pembuatan SKCK secara online, yang sangat membantu bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.

Berikut adalah berkas-berkas umum yang harus disiapkan saat mengurus SKCK.

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili masing-masing.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sesuai dengan domisili di surat pengantar.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor Polisi.
  • Melakukan pengambilan sidik jari (di kantor Polisi). (*)