Pekanbaru

Wanita Pembuka Lahan Hutan di Giam Siak Kecil Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 11 Tahun Penjara 

×

Wanita Pembuka Lahan Hutan di Giam Siak Kecil Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 11 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak yang ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembukaan lahan di kawasan hutan terancam tiga pasal berlapis.

Hal itu diungkapkan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Jumat, 24 Oktober 2025, siang.

Nasruddin mengatakan Gloria terbukti melakukan tindak pengrusakan Hutan dikawasan terlarang di kawasan hutan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Ia disangkakan telah melanggar tiga pasal undang-undang berbeda dan terancam 11 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023”.

“Selanjutnya Pasal 92 ayat (1) huruf b UU yang sama, tentang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dan Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan suaka alam,” tegasnya.

Baca Juga  Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Sambangi Panipahan

Nasruddin menjelaskan kasus ini terungkap oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau.

Ia menjelaskan pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Tim mendapat laporan dari masyarakat dan telah melakukan penyelidikan dilokasi lahan yang didapati tengah digarap oleh tersangka.

Lahan tersebut digarap tersangka yang rencananya akan dilakukan penanaman bibit pohon sawit menggunakan dua unit alat berat jenis excavator Hitachi.

“Gloria ditangkap dua hari setelah pemeriksaan lahan tepatnya Rabu, 22 Oktober 2025 tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Pencing Bekulo,” katanya.

Hasil pemeriksaan, diketahui ia menyewa alat berat tersebut dari Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang, dengan nilai kontrak mencapai Rp9 juta per hektar untuk lahan terlarang seluas sekitar 13 hektar yang diketahui milik kawasan hutan pemerintah.

Baca Juga  BPBD Siak Ingatkan Empat Kecamatan Siaga Banjir Saat Hujan Lebat

Nasruddin juga menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Tidak hanya itu, kerusakan akibat aktivitas ilegal semacam ini dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis kawasan hutan, termasuk hilangnya vegetasi besar, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kegiatan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah terutama di wilayah yang berpotensi merusak kawasan hutan,” tegasnya.

Nasruddin juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lahan dan izin usaha sebelum melakukan kegiatan perkebunan termasuk penggunaan alat berat di kawasan yang dicurigai sebagai hutan lindung.

“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak demi keuntungan pribadi,” tutup Nasruddin.