INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Jumat (24/10).
Satpol PP membongkar paksa sebuah bangunan liar (Bangli) yang didirikan di atas badan Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, karena dianggap melanggar ketertiban umum.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Harvi Dasnoer menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tulisan, mulai dari pihak kelurahan hingga pihak kecamatan. Namun pemilik bangunan hingga hari ini tidak mengindahkan teguran yang sudah diberikan, maka terpaksa dilakukan pembongkaran,” jelas Harvi.
Barang Bukti Diserahkan ke PPNS
Bangunan liar tersebut dinilai melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum, yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas fasilitas umum.
Saat penertiban berlangsung, petugas Satpol PP turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang-barang tersebut, meliputi gerobak, etalase, kursi, dan meja, dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Harvi Dasnoer juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran ketertiban umum akan terus ditingkatkan.
“Kami mengajak masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di Kota Padang,” ajaknya.
Ia juga menegaskan peran aktif tim di lapangan.
“Sekarang kawan-kawan BKO bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan Trantibum di wilayah setempat dan akan selalu mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga ketertiban umum serta tetap mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku,” tutup Harvi. (*)





