INGATLAH – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di SDN 13 Lolong Belanti.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis dini hari (23/10/2025) sebagai bagian dari Operasi Sikat Singgalang 2025.
Terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai Akbar Tanjung alias Abam (25 tahun), ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Beringin Baru, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, sekira Pukul 00.30 WIB.
Kasus pencurian ini terjadi jauh hari sebelumnya, yakni Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di lokasi SDN 13 Lolong Belanti. Korban melaporkan kehilangan satu unit mesin pompa air merek Sanyo.
“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai lebih kurang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),” ujar Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/X/2025/SPKT/POLSEK PADANG UTARA, tertanggal 23 Oktober 2025, serta masuk dalam rangkaian kegiatan Operasi Sikat Singgalang 2025 yang sedang berlangsung.
AKP Yuliadi menjelaskan kronologi penangkapan bermula setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Ia segera memerintahkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap kasus tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara berhasil mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku,” jelas AKP Yuliadi.
Tanpa menunggu lama, tim yang disaksikan oleh dua personel Polri, Afriyo (42) dan Bobi (39), langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, terduga pelaku Akbar Tanjung alias Abam mengakui perbuatannya. Sayangnya, barang bukti berupa mesin pompa air tersebut sudah dijual oleh pelaku.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Markas Polsek Padang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Penyidik berencana untuk segera memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, dan membuat administrasi penyidikan (Mindik) untuk menyelesaikan berkas perkara. (*)





