INGATLAH.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai ke Propam Polda Sumatera Barat.
Langkah ini diambil karena dua warga adat Mentawai, Nulker dan Rusmin, masih ditahan meski kedua belah pihak telah berdamai dan laporan telah dicabut sejak 13 Oktober 2025.
LBH Padang menilai tindakan penyidik yang memperpanjang masa penahanan tanpa dasar hukum kuat telah melanggar prinsip Restorative Justice dan asas kepastian hukum.
“Keadilan tidak lahir dari rasa takut, tetapi dari keberanian untuk menghormati hukum dan mendengar suara rakyat,” ujar Adrizal, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025)
Adrizal mengungkapkan, kasus ini berawal dari sengketa adat di wilayah Tatubeket, Sipora Utara, Mentawai.
Dua warga adat, Nulker dan Rusmin, terlibat perdebatan dengan seorang pejabat publik dalam pertemuan di Kantor Camat Sipora Utara pada 6 November 2024.
Lebih lanjut dikatakannya, perdebatan tersebut sempat diwarnai insiden kecil tanpa korban luka.
Namun, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dengan sangkaan pasal berlapis: Pasal 211, 212, 214, dan 170 KUHP.
Melalui mediasi tokoh masyarakat, kedua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat kesepakatan damai tertulis pada 13 Oktober 2025.
Pelapor juga menyerahkan surat pencabutan laporan kepada Kepala Polres Kepulauan Mentawai.
Meski surat pencabutan laporan sudah diterima sejak 14 Oktober 2025, penyidik disebut belum menghentikan perkara. Bahkan, masa penahanan terhadap kedua warga adat justru diperpanjang hingga 19 Oktober 2025.
Penyidik berdalih masih ada persoalan terkait biaya administrasi yang dianggap belum jelas.
Namun menurut LBH Padang, penjelasan itu keliru karena biaya tersebut hanya bersifat administratif seperti ongkos cetak dan materai, bukan ganti rugi hukum.
“Alasan menolak perdamaian karena tidak ada klausul ganti rugi itu tidak logis. Semua unsur perdamaian sudah terpenuhi,” tegas Adrizal.
LBH Padang menilai tindakan penyidik tersebut sebagai bentuk pengabaian prinsip profesionalitas dan keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Adrizal menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum dan etik lanjutan bila laporan ke Propam tidak segera ditindaklanjuti.
“Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat untuk menghukum secara emosional. Kami meminta aparat menegakkan keadilan secara berimbang dan menghormati proses perdamaian yang telah sah,” ujar Adrizal menutup pernyataannya





