Pekanbaru

Gadis Muda di Pekanbaru Tewas Usai Dianiaya Pacar Sendiri

×

Gadis Muda di Pekanbaru Tewas Usai Dianiaya Pacar Sendiri

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tewasnya seorang gadis 17 tahun berinisial AQ di kamar kos Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, akhirnya terungkap.

Terbaru, hasil autopsi dari Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau menyimpulkan, korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan otak.

Hal yang sama juga diungkapkan Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni, dari hasil pemeriksaan, di tubuh korban ditemukan memar dan luka lecet, mulai dari kepala, wajah, telinga, leher, dada, perut, punggung, hingga lengan dan lutut.

“Selain itu, terdapat luka terbuka pada ubun-ubun, bibir, dan dagu, serta pendarahan di bawah selaput otak,” ujar Kompol Viola saat konferensi pers di Mapolsek Limapuluh, Rabu (22/10/2025) pagi.

Baca Juga  Kasus Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Masuk Sidang, 4 Tersangka Segera Diadili

Tim forensik juga menemukan bahwa luka-luka tersebut terjadi dalam periode waktu berbeda, yang mengindikasikan adanya kekerasan berulang sebelum korban meninggal dunia.

“Korban mengalami kekerasan tumpul di area kepala yang menyebabkan pendarahan otak. Itulah penyebab kematiannya. Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan ini dilakukan berulang kali oleh pelaku,” tegas Kompol Viola.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan AD (19), pacar korban, yang diduga kuat sebagai pelaku. Dalam pemeriksaan, AD mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dipicu emosi sesaat.

Baca Juga  Resmi Dilantik, I Dewa Gede Wirajana Pimpin Kejati Riau

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi zat terlarang,” tambahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, kain batik, pakaian pelaku, dokumen, serta hasil visum dari rumah sakit.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku AD dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Kompol Viola.