INGATLAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rafli Yanto hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU Galih Aziz dan Fahrul Akhmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/10/2025).
Rafli Yanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes yang merugikan negara senilai Rp1,05 miliar.
“Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU Galih Aziz membacakan tuntutannya.
Selain tuntutan pidana penjara, Rafli juga dituntut membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.050.367.714.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tambah Galih, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Rohul.
Dana APBDes tersebut diketahui disalahgunakan oleh Rafli untuk keperluan pribadi saat menjabat sebagai Kepala desa Kasang Mungkal periode 2017-2021 lalu.
Hasil penyelidikan, terdakwa saat menjabat Kades periode tersebut menggunakan dana itu tidak sesuai tupoksi, yang mana dana APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa.
“Pembayaran kebutuhan desa tidak dilakukan oleh Bendahara Desa maupun Pelaksana Kegiatan (PK), melainkan oleh Rafli sendiri sehingga temuan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kegiatan APBDes terbukti fiktif,” katanya.
Temuan fiktif tersebut setelah Tim audit melakukan pemeriksaan, terbukti dengan kegiatan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, hingga pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban (SPj).
Beberapa pengeluaran digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam anggaran APBDes serta masih terdapat kas desa yang dikuasai terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.050.367.714,02,” jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Rafli Yanto menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
“Kami akan menyiapkan pledoi sebagai tanggapan atas tuntutan JPU,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.(San)





