Berita

Polisi Tangkap Mantan Honorer DKP Sumbar, Curi Pompa Air Laut hingga Rugikan Negara Rp103 Juta

×

Polisi Tangkap Mantan Honorer DKP Sumbar, Curi Pompa Air Laut hingga Rugikan Negara Rp103 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi borgol. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi borgol. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian barang inventaris milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau (BPBALP) Sei Nipah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar.

Pelaku berinisial DA (33), yang diketahui merupakan mantan karyawan honorer, ditangkap di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Jumat (17/10/2025) pukul 15.15 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantaro, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

DA, yang berdomisili di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, diduga telah melakukan aksi pencurian berulang kali di fasilitas pemerintah tersebut.

AKP Yogie menuturkan bahwa DA mencuri berbagai barang inventaris vital. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang curian meliputi sejumlah pompa hisap air laut merek Ebara, keong mesin dinamo merek Bronze, serta dinamo pemutar keong.

Baca Juga  Kisruh Daftar Pemilih, Satu TPS di Pasaman Kembali Gelar PSU

“DA menjual barang-barang curian tersebut kepada beberapa pengepul barang rongsokan di Painan dan Kota Padang,” ujar Yogie.

Aksi pencurian berulang kali ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara. AKP Yogie menyebut bahwa UPTD BPBALP Sei Nipah mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp103 juta.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain sepeda motor Honda Beat Pop oranye bernomor polisi BA 5324 QW, dua stel pakaian anak-anak, sepasang sepatu, sepasang sendal, dua buah kunci pas, dan mesin gerinda.

Baca Juga  Lapangan Tenis Gumarang Brimob Padang Panjang Resmi Dibuka, Terbuka untuk Umum

Saat ini, DA dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah menetapkan DA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Ringan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Yogie menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut.

“Pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu,” pungkasnya, mengindikasikan bahwa kasus ini berpotensi melibatkan lebih dari satu pelaku. (*)