Berita

Kasus Kepsek dan Siswa Ditampar Karena Merokok Berakhir Damai, KBM Kembali Normal

×

Kasus Kepsek dan Siswa Ditampar Karena Merokok Berakhir Damai, KBM Kembali Normal

Sebarkan artikel ini
Gubernur Banten Pertemukan Kepala Sekolah dan Siswa yang Berselisih, Sepakat Saling Memaafkan. (ist)
Gubernur Banten Pertemukan Kepala Sekolah dan Siswa yang Berselisih, Sepakat Saling Memaafkan. (ist)

INGATLAH.COM – Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitria, akhirnya dipertemukan dengan Indra Lutfiana Putra, siswa kelas XII yang sebelumnya terlibat insiden penamparan karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Gubernur Banten, Andra Soni.

Dalam momen tersebut, keduanya sepakat untuk saling memaafkan dengan gestur mengatupkan kedua tangan di depan.

“Hari ini kami sudah mempertemukan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria dengan Indra Lutfiana Putra, yaitu siswa yang sebelumnya sempat ada selisih di antara keduanya. Hasil pertemuan tadi, Alhamdulillah keduanya sepakat untuk saling memaafkan,” demikian keterangan dalam unggahan akun resmi TikTok Gubernur Banten.

Baca Juga  Hakim PN Padang Tolak Praperadilan Kasus Korupsi KMK Bank BUMN

Dengan adanya kesepakatan damai ini, Dini Fitria akan segera kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah.

Aktivitas belajar mengajar (KBM) di SMAN 1 Cimarga pun dinyatakan sudah berjalan normal.

Sebelumnya, ratusan siswa melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes atas tindakan penamparan terhadap salah satu murid.

Insiden itu terjadi setelah siswa yang bersangkutan kedapatan merokok di area sekolah.

Sebagai informasi, aturan mengenai larangan merokok di lingkungan sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga  Padang Dilanda Kekeringan, BPBD Distribusikan Air Bersih

Dalam regulasi tersebut, sekolah wajib menjadi area bebas rokok, termasuk larangan menjual, mempromosikan, maupun memasang iklan rokok.

Aturan ini berlaku untuk seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga siswa.

Permendikbud tersebut juga mengatur kewajiban sekolah untuk mencantumkan larangan merokok dalam tata tertib dan memasang tanda khusus di lingkungan sekolah.

Apabila ada pelanggaran, pihak terkait dapat dikenakan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku