INGATLAH – Mantan suami Iirish Bella, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan masalah hukum terkait narkotika.
Ammar, yang seharusnya menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, kini diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar catatan Ammar Zoni yang pertama kali terseret kasus narkoba pada tahun 2017.
Informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni bersama lima tersangka lain telah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).
“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).
Keenam tersangka kini segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Peran Ammar Zoni sebagai Gudang Narkotika
Kasus ini terkuak setelah petugas keamanan rutan mencurigai aktivitas sejumlah tahanan di dalam blok hunian.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan peran Ammar Zoni dalam sindikat tersebut.
“Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” terang Iptu Mulyadi.
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi, melibatkan pengiriman narkotika dari luar ke dalam rutan.
Ammar bertugas menerima sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari jaringan luar, kemudian menyalurkannya ke sesama tahanan melalui perantara.
Komunikasi dengan jaringan luar dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi.
Polisi telah mengidentifikasi satu kurir bernama Asep yang bertugas menyerahkan narkoba dari luar, sementara satu penghubung utama dari luar, Andre, masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil penggeledahan polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis jenis MDMB-4en PINACA.
Jumlah barang bukti yang disita cukup untuk dikategorikan sebagai kasus peredaran di dalam rutan.
Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni dan lima tersangka lain terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika. (*)





