INGATLAH.COM – Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengamankan tiga wanita berinisial LI (25), SDA (18), IS (42) dan seorang pria berinisial AA (46) lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu antar pulau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, sebelumnya LI dan SDA ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru pada Jumat (3/10).
“Mulanya dua pelaku L I dan SDA yang merupakan kurir ditangkap usai pemeriksaan koper di mesin X-ray bandara memiliki delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol Putu Yuda, Kamis, (9/10/2025).
Introgasi awal, Keduanya mengaku diperintahkan seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kendari dengan upah sebesar Rp65 juta sekali pengantaran.
“Keduanya sudah tiga kali diminta mengantarkan narkoba ke Kendari dengan upah Rp65 juta per orang,” kata Kombes Putu.
Dari hasil introgasi, diketahui keduanya diperintahkan seorang bandar berinisial AA yang merupakan pengendali jaringan bersekala besar tersebut.
“Setelah pengembangan, pada Sabtu (4/10) malam tim menangkap AA yang diketahui merupakan residivis sekaligus pengendali barang haram tersebut bersama seorang wanita lainnya berinisial IS disebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Penggeledahan kosan milik AA, ditemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram dan alat pres, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam.
“Lokasi AA ini merupakan pergudangan sementara serta tempat pengemasan barang haram tersebut, sebelum nantinya di serahkan ke kurir dan diantarkan ke luar daerah hingga berbeda pulau di Indonesia,” ungkap Kombes Putu.
Dari keempat tersangka, tim berhasil mengamankan lima kilogram sabu dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
“Para tersangka berperan sebagai pemilik, kurir, dan penyimpan narkotika,” tambahnya.
Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan menggali keterangan para tersangka terkait peredaran narkotika jaringan tersebut baik didalam dan luar Provinsi Riau.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.





