INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial M (35) ditangkap polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak laki-laki berusia 7 tahun di kawasan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Saputra Siregar mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp5.000.
“Korban adalah tetangga tersangka, warga Bunian. Modusnya, tersangka memberikan iming-iming uang kepada korban,” kata Andrio, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan bejat itu.
Aksi tersebut dilakukan di toilet Masjid Taqwa Parak Batuang ketika korban sedang mengikuti kegiatan mengaji.
Polisi menyebut pelaku berstatus bujangan dan merupakan pendatang asal Madura yang baru menetap di Payakumbuh tahun ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.





