Berita

19 Tersangka Narkoba Ditangkap di Sumbar, Polisi Sita 41 Kg Ganja dan Ribuan Pil Ekstasi

×

19 Tersangka Narkoba Ditangkap di Sumbar, Polisi Sita 41 Kg Ganja dan Ribuan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti narkotika dimusnahkan di Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/2025). (Singgalang)
Sejumlah barang bukti narkotika dimusnahkan di Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/2025). (Singgalang)

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 14 kasus peredaran narkotika sepanjang bulan September 2025.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 19 orang tersangka di sejumlah wilayah di Sumbar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan total barang bukti yang disita mencapai 41,8 kilogram ganja, 641,16 gram sabu, dan 1.141 butir pil ekstasi.

“Pengungkapan ini dilakukan sepanjang September lalu, berupa ganja, sabu, dan ekstasi,” ujar Wedy dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/2025).

Wedy menambahkan, sebagian barang bukti tersebut telah mendapat penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Pakai Rompi Oranye, Mantan Ketua PMI Riau Ditahan Karena Ini

“Kami sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 40,09 kilogram dan sabu 94,8 gram. Itu sudah penetapan resmi untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Sementara itu, masih ada sejumlah barang bukti lain yang belum mendapat penetapan pemusnahan.

Di antaranya, 865 butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda, serta 480 gram sabu dari satu kasus penangkapan.

Salah satu kasus terbaru terjadi pada 21 September 2025, di sebuah rumah kawasan Ganting, Padang Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua pelaku berinisial DA dan MD serta menyita 424 butir pil ekstasi.

Kemudian, pada 26 September 2025, tim kembali menggagalkan peredaran narkoba di parkiran salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batang Arau, Padang.

Baca Juga  Adik Tikam Kakak Hingga Tewas, Sebelumnya Sering Cek Cok

Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pelaku berinisial FIY dengan 441 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

“Kasus peredaran pil ekstasi ini masih terus kami kembangkan. Kami sedang menelusuri asal barang dan jaringan peredarannya di wilayah Sumbar, khususnya Padang,” tutur Wedy.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

“Biar kami bisa ungkap yang jauh lebih besar lagi,” kata Wedy menutup pernyataannya.