Berita

Keracunan MBG Agam 86 Korban, Bupati: Izin Usaha Tanpa Ada Dihentikan

×

Keracunan MBG Agam 86 Korban, Bupati: Izin Usaha Tanpa Ada Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Screenshot

INGATLAH.COM – Kasus dugaan keracunan Makanan Bergizi (MBG) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah korban terindikasi.

Data terbaru per pukul 21.00 WIB pada Rabu (1/10/2025) mencatat total 86 orang terindikasi keracunan massal.

Menyikapi Kejadian Luar Biasa (KLB) ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Agam telah merespons cepat dengan mengeluarkan kebijakan tegas, termasuk jaminan biaya pengobatan bagi seluruh korban.

Bupati Agam, Benni Warlis, dalam keterangannya menegaskan sejumlah langkah penting yang harus dipatuhi oleh pihak penyelenggara program makanan tambahan tersebut.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan regulasi demi keselamatan publik.

“Kita berkepentingan melindungi masyarakat kita. Usaha tanpa izin akan dihentikan,” tegas Benni Warlis, menyatakan secara lugas bahwa seluruh perizinan harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Sebut Keterbatasan Perlengkapan Dapur jadi Penyebab Diundurnya MBG

Kasus keracunan ini terindikasi bersumber dari makanan yang didistribusikan kepada peserta program.

Tercatat, makanan tersebut dikirimkan ke 27 sekolah berbeda di wilayah tersebut, dengan total distribusi dari dapur umum Nagari Kampung Tangah mencapai 2.669 porsi.

Laporan data sementara menunjukkan bahwa dari total 86 orang yang terindikasi keracunan, rinciannya mencakup *57 murid, 6 guru, dan 2 orang tua.

Selain itu, terdapat 21 orang lainnya yang tidak secara spesifik melaporkan status mereka.

Sebagai respons cepat penanganan kasus, Pemda Agam telah menetapkan Puskesmas Manggopoh sebagai Posko KLB (Kejadian Luar Biasa).

Penetapan ini bertujuan untuk memusatkan koordinasi dan penanganan medis bagi para korban.

Baca Juga  10 Jenazah Korban Bencana Palembayan Agam Dimakamkan Massal

Jaminan Pengobatan dan Imbauan Mendesak

Dalam upaya perlindungan masyarakat, Pemda Agam telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan KLB.

Konsekuensi dari SK ini adalah seluruh biaya pengobatan bagi masyarakat yang terindikasi keracunan akan ditanggung penuh oleh Pemda Agam.

Pemerintah daerah juga mengimbau kepada masyarakat umum, terutama mereka yang telah menerima makanan dari program tersebut dan mulai merasakan gejala keracunan, agar segera mengambil tindakan.

Mereka diminta untuk segera mendatangi rumah sakit atau puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan medis sesegera mungkin.

Langkah-langkah cepat Pemda Agam, mulai dari penertiban izin usaha hingga penjaminan biaya kesehatan, menunjukkan komitmen perlindungan terhadap masyarakat pascakasus dugaan keracunan MBG ini. (*)