INGATLAH.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Pelaku berinisial RR (41), warga Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap saat berada di area SPBU Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Senin (29/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, menjelaskan penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan tim di sekitar wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Ketika melakukan lidik, tim menemukan seorang pria yang sedang beristirahat di mushala SPBU Sikabau. Saat diinterogasi, pelaku mengaku akan menjual sepeda motor hasil curian ke daerah Rimbo Bujang. Motor tersebut sebelumnya dicuri di Padang Panjang,” ujar Iptu Evi.
Dari hasil pemeriksaan, RR diketahui terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di beberapa wilayah di Sumbar.
Antara lain, dua lokasi di Kota Padang Panjang, dua lokasi di Batusangkar, satu lokasi di Bukittinggi, dan satu lokasi di Kota Solok.
“Sejauh ini, belum ditemukan aksi pencurian oleh pelaku di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” kata Iptu Evi menambahkan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Satreskrim Polres Dharmasraya akan berkoordinasi dengan Polres Kota Padang Panjang.
Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengalami kehilangan atau menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam pengungkapan tindak kejahatan,” pungkas Iptu Evi.





