INGATLAH.COM – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digalakkan Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Senin (29/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, jajaran Polsek Tempuling bersama instansi terkait memasang papan plang peringatan karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling.
Plang tersebut dipasang di lahan milik Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan berdasarkan LP Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra bersama perwakilan Danramil 03 Tempuling Sertu Ikhlas Manalu.
Hadir juga Kanit Tipidter Polres Inhil IPDA Iwan Saputra, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil Afrido Hidayat, Sekcam Tempuling Bizarimi, Kasi Trantib Kecamatan Tempuling H. Khaidir dan unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta masyarakat Kelurahan Tanjung Pidada.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni menegaskan, pemasangan plang ini merupakan langkah tegas sekaligus edukasi bagi masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
“Pemasangan papan peringatan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mencegah karhutla. Kami ingin mengingatkan bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tegas,” ujarnya.
Selain sebagai peringatan, kegiatan ini juga menjadi simbol sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Inhil.(*)





