INGATLAH.COM – Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Nikita Mirzani, termasuk dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Namun, BPOM tidak memenuhi panggilan tersebut.
BPOM Absen, Nikita Mirzani Nilai Tidak Netral
BPOM dikabarkan menolak hadir sebagai saksi ahli karena panggilan tersebut bukan dari pengadilan, melainkan dari Nikita Mirzani secara pribadi.
Menanggapi ketidakhadiran ini, Nikita Mirzani menilai BPOM bersikap tidak netral.
“Nggak netral dong? Harus netral,” kata Nikita Mirzani.
Nikita menegaskan bahwa keterangan BPOM sangat dibutuhkan dalam persidangan ini, sebab BPOM sempat terlibat dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam pemeriksaan produk yang dilakukan oleh BPOM.
“Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang dicek,” ujarnya.
Meskipun BPOM tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan dengan menghadirkan tiga saksi ahli lainnya, yaitu Frans Asisi (ahli linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata).
Terdakwa Didakwa dengan Pasal Berlapis
Nikita Mirzani bersama temannya, Ismail Marzuki (Mail), didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Keduanya juga dituding melakukan tindak pencucian uang sebesar Rp4 miliar yang diterima dari korban.
Dalam kasus ini, Nikita dan Mail didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)





