Berita

Ganggu Fasilitas Umum, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Empat Kecamatan

×

Ganggu Fasilitas Umum, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Empat Kecamatan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus gencar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.

Bersama pihak kecamatan, penertiban kali ini menyasar beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Nanggalo, Lubuk Begalung, Padang Utara, dan Padang Selatan pada Senin (22/9/2025).

Pelanggaran Terus Berulang, Satpol PP Lakukan Penindakan

Dalam operasi kali ini, petugas menemukan sejumlah PKL yang berjualan dan meninggalkan barang dagangan di atas trotoar dan fasilitas umum (fasum).

Padahal, perbuatan tersebut tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga menghambat kenyamanan dan aktivitas publik.

Baca Juga  Netizen Soroti Guru Ngajar Murid Sambil Rekam Video di Kelas Demi Popularitas

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kita bersama pihak kecamatan melakukan penyisiran untuk menertibkan PKL yang menggunakan fasum sebagai tempat berjualan,” jelas Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.

Ia juga menambahkan bahwa lapak PKL di beberapa lokasi, seperti di Lubuk Begalung dan Padang Utara, terpaksa dibongkar. Petugas juga menyita barang dagangan sebagai bentuk tindakan tegas.

“Pedagang ini sudah kita ingatkan untuk berjualan sesuai dengan aturan, teguran baik lisan maupun tertulis juga sudah dilakukan bersama pihak kecamatan, maka hari ini kita lakukan penyitaan sebagai tindak tegas kepada pedagang yang masih melanggar,” tegas Eka.

Baca Juga  Tertibkan PKL Nakal, Belasan Lapak dan Payung Diangkut

Imbauan dan Pengawasan Berkelanjutan

Eka menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Ia juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengajak para PKL untuk berjualan di atas lokasi yang tidak melanggar aturan. Jangan lagi berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya,” tutupnya.

Satpol PP berharap langkah ini mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk PKL, agar tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)