Berita

Diperiksa Lagi, Muflihun Minta Disudahi Lebih Cepat Karena Alasan Ini

×

Diperiksa Lagi, Muflihun Minta Disudahi Lebih Cepat Karena Alasan Ini

Sebarkan artikel ini
Sekwan DPRD Riau, Muflihun.(ist)

INGATLAH.COM – Untuk ketiga kalinya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Muflihun kembali diperiksa penyidik Polda Riau.

Terbaru, pada pemeriksaan masih sebagai saksi pada Senin (19/8/2024) itu, Muflihun meminta penyidik menyudahi lebih cepat pemeriksaan karena akan berangkat ke Jakarta.

“Ya, alasannya akan bernagkat ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonannya sebagai Walikota Pekanbaru,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.

Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB, dengan penyidik mengajukan 45 pertanyaan yang semuanya dijawab oleh Muflihun.

Materi pemeriksaan kali ini fokus pada penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan Kwitansi Panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi SPJ dan Petugas input Buku Kas Umum di Sekretariat DPRD Riau bernama Edwin.

Baca Juga  Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran Dimusnahkan, 33 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Menurut pengakuan Edwin, pembuatan NPD dan Kwitansi Panjar tersebut dilakukan atas perintah dari Muflihun.

“Awalnya Muflihun sempat menyangkal bahwa ia memberikan perintah tersebut. Akan tetapi, setelah penyidik menunjukkan bukti chat yang menunjukkan keterlibatan Muflihun, ia akhirnya mengakui bahwa ia memang memerintahkan Edwin untuk membuat NPD, salah satunya senilai Rp500 juta yang kemudian diserahkan kepada seorang bernama Arif,” jelas Nasriadi.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena Arif diketahui sedang dirawat karena penyakit jantung di Yogyakarta.

Baca Juga  Kapolda Riau Geram Lihat Kerusakan 115 Hektare Mangrove di Rohil: Merusak Mangrove Berarti Merusak Kehidupan

Dalam perannya sebagai Kasubag Verifikasi, Edwin seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah.

Tugas Edwin lebih berkaitan dengan verifikasi dokumen keuangan.

Namun, penyidik menunjukkan bahwa sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dana yang diambil tidak disertai dengan pertanggungjawaban yang memadai.

Semua tindakan ini dilakukan atas perintah Muflihun dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).

Kasus ini terus dikembangkan oleh Polda Riau untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.(*)