INGATLAH.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, berinisial RN sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk demi penyedikan mendalam.
RN diduga terlibat kuat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 15 September 2025. RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Wiliams, mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan saudara RN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen,” ,” ujar Marlambson, Senin (15/9/2025).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” tambahnya.
Aspidsus mengungkapkan RN ditetapkan tersangka usai pemeriksaan intensif setelah penangkapan paksa di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, Senin, 15 September 2025 siang.
Marlambson menjelaskan, penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan dan agar tersangka tidak mempengaruhi saksi-saksi lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini.
“Penahanan tersebut dilakukan sejak tanggal 15 September 2025 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana PI 10 persen merupakan bagian dari kontribusi perusahaan hulu migas kepada daerah penghasil, dan pengelolaannya menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun masyarakat luas.
PT SPRH ditunjuk sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan sejak awal 2023.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terdapat manipulasi laporan penggunaan dana serta ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran yang merugikan keuangan daerah.
Kejati Riau masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah atau direksi lainnya di SPRH.
“Kami akan transparan dalam penanganan perkara ini. Terkait nama atau siapa saksi kedepannya yang akan dipanggil kami tidak bisa sampaikan, namun siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Carel.





