Berita

Polisi di Pasaman Amankan 15 Penambang Emas Ilegal, Satu Pemodal Ditangkap

×

Polisi di Pasaman Amankan 15 Penambang Emas Ilegal, Satu Pemodal Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Rao, 15 Pelaku Dibekuk. (ist)
Polisi Bongkar Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Rao, 15 Pelaku Dibekuk. (ist)

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, menangkap 15 orang pelaku penambangan emas tanpa izin di Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, pada Sabtu (13/9/2025).

Kepala Satreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes mengatakan, dari belasan orang yang diamankan, satu di antaranya diduga sebagai pemodal utama berinisial MY (54), warga setempat.

“Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan mineral jenis emas dengan menggunakan mesin dompeng. Total 15 orang kami amankan, termasuk pemodal,” ujar Fion di Lubuk Sikaping, Minggu (14/9/2025).

Baca Juga  Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Kartama, Dua Pria Nyaris Kabur dengan Motor Curian

Sejumlah pelaku berasal dari Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Mereka masing-masing berinisial R (51), Rdn (59), S (43), M (46), AS (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), RPR (29), KA (33), dan MA (25).

Sementara itu, dari wilayah Pasaman sendiri, polisi mengamankan S (36) dan MB (32).

“MY (54) yang diduga pemodal utama berasal dari Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Pasaman,” jelas Fion.

Selain para tersangka, polisi juga menyita satu set mesin dompeng yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Baca Juga  Ruko Bangunan di Katapiang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp900 Juta

Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Fion menegaskan, kegiatan penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar. Bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan,” tegasnya.