INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, menangkap 15 orang pelaku penambangan emas tanpa izin di Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, pada Sabtu (13/9/2025).
Kepala Satreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes mengatakan, dari belasan orang yang diamankan, satu di antaranya diduga sebagai pemodal utama berinisial MY (54), warga setempat.
“Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan mineral jenis emas dengan menggunakan mesin dompeng. Total 15 orang kami amankan, termasuk pemodal,” ujar Fion di Lubuk Sikaping, Minggu (14/9/2025).
Sejumlah pelaku berasal dari Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Mereka masing-masing berinisial R (51), Rdn (59), S (43), M (46), AS (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), RPR (29), KA (33), dan MA (25).
Sementara itu, dari wilayah Pasaman sendiri, polisi mengamankan S (36) dan MB (32).
“MY (54) yang diduga pemodal utama berasal dari Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Pasaman,” jelas Fion.
Selain para tersangka, polisi juga menyita satu set mesin dompeng yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Fion menegaskan, kegiatan penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar. Bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan,” tegasnya.





