Selebritis

Hormati Kebebasan Berpendapat, TNI Ancam Pidanakan Ferry Irwandi

×

Hormati Kebebasan Berpendapat, TNI Ancam Pidanakan Ferry Irwandi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Freddy Ardianzah mengungkapkan bahwa temuan ini masih dalam pembahasan internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.

“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada Kamis (11/9/2025).

Meski demikian, Freddy menegaskan bahwa TNI sangat menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah, disinformasi, atau provokasi.

“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” terang Freddy.

Tanggapan Berbeda dari Para Pihak

Langkah TNI ini tampaknya bertentangan dengan saran yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengimbau TNI untuk menempuh jalur dialog terlebih dahulu.

Baca Juga  Kasus Prada Lucky, Prabowo Ingatkan Pemimpin TNI Jadi Teladan

“Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril.

Yusril menambahkan bahwa langkah pidana seharusnya menjadi jalan terakhir jika dialog menemui jalan buntu. Ia juga mengingatkan bahwa kritik konstruktif adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pihak yang berunjuk rasa, selama dilakukan secara damai dan sesuai undang-undang.

Langkah TNI mengkaji pidana lain ini merupakan tindak lanjut dari kedatangan empat jenderal TNI ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).

Mereka datang dengan dalih hendak berkonsultasi mengenai dugaan provokasi, fitnah, dan framing negatif dari Ferry Irwandi terhadap institusi TNI.

“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik… yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy.

Putusan MK dan Saran DPR

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengonfirmasi bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Duka di Tengah Perayaan, Prajurit Marinir Gugur Usai Atraksi Rubber Duck Operations

Namun, ia menegaskan bahwa TNI sebagai institusi tidak dapat menggunakan pasal tersebut. Penjelasan ini didukung oleh Yusril, yang merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan itu menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi negara.

“Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar… Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan,” jelas Yusril.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin juga menilai TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik dan meminta TNI menjelaskan secara transparan dugaan pelanggaran hukum lain yang dimaksud.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta TNI untuk menghentikan rencana pelaporan ini karena tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi. (*)