BeritaNasionalUtama

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pejabat Kemenag di Tiap Tingkatan Dapat Jatah

×

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pejabat Kemenag di Tiap Tingkatan Dapat Jatah

Sebarkan artikel ini
Terbongkar! OTT KPK di Kuansing Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda
Terbongkar! OTT KPK di Kuansing Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda

INGATLAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pembagian jatah yang melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Setiap tingkatan mendapat bagiannya masing-masing,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) kemaren.

Menurut Asep, KPK kini tengah menelusuri serta mengumpulkan uang hasil dugaan tindak pidana tersebut, termasuk aset berupa rumah dan kendaraan untuk kemudian dilakukan penyitaan.

Pernyataan itu disampaikan usai KPK menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.

Baca Juga  Misteri Keberadaan Terjawab, Bupati Kuansing dan Sekda Datangi KPK

Aliran Uang Berjenjang

KPK menduga aliran dana dari kasus ini mengalir secara berlapis, melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada tahap awal, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil perhitungan sementara menunjukkan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga  Dukung BOM Run 2026, Maigus Nasir: Momentum Perkuat Sport Tourism dan Kuliner Padang

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menegaskan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan haji reguler mendapat porsi 92 persen.