INGATLAH.COM – Polres Inhu melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri yang terjerat kasus pidana penipuan, pada Selasa (9/9/2025) pagi.
Upacara itu berlangsung di Lapangan Mapolres Inhu dan dipimpin langsung Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Personel yang diberhentikan adalah Bripka Teguh Yona Permana, sesuai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr.
“Dalam amar putusan, Bripka Teguh terbukti melakukan penipuan terhadap warga bernama Sunardi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” ujar Fahrian, Selasa, (9/9).
Upacara dihadiri Wakapolres Inhu, pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, Bhayangkari, hingga seluruh personel Polres Inhu.
Kapolres Inhu dalam amanatnya menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran berat.
“Upacara PTDH ini bukan bertujuan mempermalukan, keputusan PTDH berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta bentuk tanggung jawab institusi dalam menegakkan aturan,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga berharap seluruh personel Polres Inhu mengambil pelajaran berharga agar senantiasa menjaga kehormatan dan amanah masyarakat.
Rangkaian acara berjalan tertib dan khidmat, ditutup pada pukul 08.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif.
Menurut Fahrian, keputusan PTDH ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menjaga kepercayaan publik serta menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi Polri.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Polres Inhu tidak akan membiarkan pelanggaran hukum merusak kepercayaan masyarakat. Langkah ini menjadi pengingat bahwa integritas, disiplin, dan loyalitas adalah harga mati bagi setiap anggota Polri,” tegasnya.





