INGATLAH.COM – Seorang perempuan berinisial YO (51) ditangkap tim Ghimau Buluh Unit Satreskrim Polsek Pancung Soal atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya yang berada di Kampung Sualang, Kenagarian Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Pancung Soal membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi itu.
“Mendapat laporan, petugas segera melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” ujar Kapolsek.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dengan total berat sekitar 70 gram.
Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan digital, satu ponsel merek Redmi Narzo 50i berwarna hijau muda, serta satu set plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Saat ini, YO bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pancung Soal untuk proses penyidikan lebih lanjut.





