INGATLAH.COM – Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menegaskan bahwa praktik jagal anjing yang dilakukan tidak bisa ditoleransi.
Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Selain ada aturan pidananya, kegiatan ini berisiko menyebarkan penyakit rabies. Karena itu, tidak boleh dilakukan dalam bentuk apapun,” kata Kompol Bery.
Ia juga menyebut, dari hasil pemantauan kepolisian, masih ada beberapa lokasi lain di Pekanbaru yang diduga menjalankan aktivitas serupa. Polisi berkomitmen akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kekhawatiran terbesar terletak pada penyebaran penyakit rabies yang dapat menular melalui konsumsi daging anjing yang tidak melalui prosedur kesehatan.
Hal ini menimbulkan ancaman serius terhadap masyarakat.
Atas perbuatannya, ATS dan PTS dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) jo. Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hukuman yang menanti berupa penjara 1 hingga 6 bulan serta denda Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Selain itu, kedua pelaku juga dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
“Ancaman pidana tambahan yang dikenakan adalah tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih berani melakukan praktik serupa.
Polisi menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas kegiatan jagal anjing yang masih terjadi di Pekanbaru.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pria berinisial ATS (63) dan PTS (25) karena kedapatan menjagal dan menjual dagung anjing.(*)





