INGATLAH.COM – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Masjid Dakwatul Islam, Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, akhirnya terungkap.
Ironisnya, pelaku ternyata adalah seorang oknum marbot masjid berinisial MI (21).
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dan satu helm. Yang mengejutkan, pelaku merupakan penjaga masjid tempat kejadian berlangsung,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin (25/8/2025) ketika seorang jamaah bernama Darlis (61) memarkirkan motor miliknya di halaman masjid untuk salat subuh.
Kemudian ia kehilangan kunci dan kendaraan itu dikunci ganda.
Namun, tiga hari kemudian, pada Kamis (28/8/2025), korban menerima kabar bahwa motornya hilang dan segera melapor ke Polsek Sukajadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu. Tanpa perlawanan, MI berhasil ditangkap.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini dia sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Jorminal.
Atas aksinya, MI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sukajadi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami tetap berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian. Masyarakat diimbau agar selalu waspada dan melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda,” tegasnya.(*)





