BeritaUtama

12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru

×

12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Sebanyak 12 orang terdakwa kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9). Agenda sidang perdana ini berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Majelis hakim diketuai oleh Dedy, sementara JPU dipimpin oleh Kasi Pidana Umum Kejari Siak, Anrio Putra.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, menjelaskan bahwa 12 terdakwa dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai peran mereka dalam peristiwa kerusuhan.

Dua terdakwa, Hemat Tarigan dan Dadang Widodo, didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara itu, Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo didakwa dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Erick Thohir Desak LIB Evaluasi Kerusuhan Suporter Pasca Laga Persib vs Persija

Terdakwa Maruasas Hutasoit didakwa dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sedangkan Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, jo Pasal 170 dan 406 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Empat terdakwa lain, yakni Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji, didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Terakhir, terdakwa Sulistio didakwa Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung aman dan tertib,” ujar Frederick. Ia menambahkan, seluruh terdakwa menolak dakwaan dan akan mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga  Polresta Pekanbaru Periksa 6 Saksi dan Rekaman CCTV Terkait Kematian Pasien RSJ Tampan

Kasus ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dengan PT SSL yang mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan. Pada 11 Juni 2025 lalu, kerusuhan pecah di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Aksi massa berujung pada pembakaran dan perusakan fasilitas perusahaan. Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 mobil terbakar, 6 mobil lainnya rusak berat, satu alat berat, papan nama perusahaan, serta klinik perusahaan ikut dirusak. Tak hanya itu, sejumlah barang seperti mesin air juga dijarah. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.