INGATLAH.COM – Pilkada 2024 semakin dekat. Saat ini, proses yang tengah berjalan adalah verifikasi dukungan bagi calon independen.
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk memeriksa apakah NIK mereka tercantum dalam dukungan untuk calon tersebut.
Langkah ini penting agar masyarakat dapat memastikan bahwa NIK mereka tidak digunakan secara sembarangan untuk mendukung calon independen tertentu.
Jika menemukan NIK yang dicatut tanpa izin, masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu.
Cara Cek NIK untuk Dukungan Pilkada 2024
Berikut adalah cara mengecek apakah NIK Anda digunakan untuk mendukung calon Pilkada 2024:
- Kunjungi situs Info KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/.
- Pilih menu “Tahapan Pemilihan”.
- Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”.
- Atau langsung akses https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
- Masukkan 16 digit NIK Anda.
- Centang kotak “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”.
- Situs akan menampilkan apakah NIK Anda terdaftar sebagai pendukung calon independen atau tidak.
Jika Anda merasa tidak mendukung calon tertentu namun NIK Anda tercatat, segera laporkan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, baik secara online maupun langsung.
Langkah Melaporkan NIK yang Dicatut untuk Dukungan Pilkada
Berikut adalah cara melaporkan NIK jika dicatut untuk mendukung calon independen:
- Unggah informasi ke Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
- Lengkapi laporan dengan salinan KTP dan tangkapan layar bukti pencatutan.
- Anda juga bisa langsung mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu di daerah Anda.
- Alternatif lain, laporkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai domisili Anda. (*)





